Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Dispensasi SIM Diperpanjang, Berapa Biaya Perpanjangannya?

Kompas.com - 11/06/2020, 15:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.

Baca juga: Polisi Siapkan 6 Titik SIM Keliling di Daan Mogot dan Taman Mini

Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi:

1. SIM A & A Umum Rp. 80.000

2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

4. SIM C Rp. 75.000

5. SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.

Bagaimana Cara Memperpanjang SIM?

Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.

Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Pemilik SIM selanjutnya melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Langkah selanjutnya adalah mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.

Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com