JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan warga yang tidak menggunakan masker ketika berkunjung ke mall akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250.000
Bukan hanya kepada pengunjung mall, tenant atau pihak penyewa gerai yang ada di dalam mall juga akan dikenakan sanksi jika melangar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan bisa berujung ke penutupan tenant.
"Sanksinya, denda juga. Kalau sudah diperingatkan tapi masih melanggar, bisa sampai sanksi penutupan," kata Marullah saat memeriksa mall Cilandak Town Square sebelum buka tanggal 15 Juni mendatang, Senin (16/5/2020).
Baca juga: Mulai Beroperasi 15 Juni, Mal di Jakarta Dilarang Gelar Kegiatan Publik
Pihak tanent wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker layaknya pengunjung. Selain itu, antrean yang terjadi di dalam tenant harus berjarak seperti ketentuan PSBB yang berlaku.
Dia berharap baik tenant dan pengunjung bisa mematuhi peraturan PSBB demi mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.
Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Pemkot Jaksel Pastikan Pengunjung Mal yang Tidak Pakai Masker Akan Kena Denda
"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi.
Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.
"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumahmakan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.