TANGERANG, KOMPAS.com - Awak kabin penerbangan komersial harus menyajikan makanan dan minuman secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak atau tempat yang simpel dan tetap higienis selama penerbangan.
"Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang," bunyi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan 8 Juni 2020.
Awak pesawat atau penyelenggara angkutan udara juga harus mengingatkan penumpang yang akan menikmati makanan untuk membersihkan tangan terlebih dahulu dan menyediakan tisu basah atau hand sanitizer.
Baca juga: Penerbangan Kargo Meningkat di Masa Pandemi Covid-19
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi maskapai full service.
Untuk penerbangan standar minimum, maskapai hanya diperbolekan menyajikan makanan dan minuman bagi penumpang yang sudah memesan terlebih dahulu.
"Tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan," tulis edaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.