"Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang," bunyi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan 8 Juni 2020.
Awak pesawat atau penyelenggara angkutan udara juga harus mengingatkan penumpang yang akan menikmati makanan untuk membersihkan tangan terlebih dahulu dan menyediakan tisu basah atau hand sanitizer.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi maskapai full service.
Untuk penerbangan standar minimum, maskapai hanya diperbolekan menyajikan makanan dan minuman bagi penumpang yang sudah memesan terlebih dahulu.
"Tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan," tulis edaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/16450401/maskapai-dilarang-jual-makanan-dan-minum-selama-penerbangan-di-masa