Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Tetap di Rumah Selama PSBB Tangerang, Gubernur Banten: Sekolah Dibuka pada Desember

Kompas.com - 15/06/2020, 13:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan sementara selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Metode pembelajaran selama PSBB dilakukan melalui metode pembelajaran jarak jauh. Peserta didik belajar di rumahnya masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang diteken Gubernur Banten Wahidin Halim pada 14 Juni 2020.

"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 Pergub tersebut.

Baca juga: Gubernur Banten Perpanjangan PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020

Wahidin menyampaikan, sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenang Pemprov Banten baru akan dibuka pada Desember 2020 atau Januari 2021. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah baru bisa dilaksanakan paling cepat pada akhir tahun nanti.

Wahidin pun meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menerapkan kebijakan yang sama.

"Pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi akan dibuka pada Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD disarankan juga buka setelah Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru, serta siswanya agak susah mengaturnya," kata Wahidin dalam siaran pers Pemprov Banten, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Hindari Euforia Masyarakat, PSBB Tangerang Tak Gunakan Istilah Transisi

PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai hari ini sampai 28 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya diatur diputuskan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di wilayah Tangerang Raya.

"Perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," tulis diktum kedua SK yang ditandatangani Wahidin, kemarin.

Baca juga: Gubernur Banten: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Sanksinya Lebih Keras

Dalam diktum ketiga tertulis setiap pemerintahan di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten memberikan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Kemudian, di diktum keempat dijelaskan, waktu dan pelaksanaan PSBB dimulai oleh setiap kepala daerah tingkat dua di wilayah Tangerang Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com