JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran sekaligus produser Jerry Lawalata ditangkap Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti berupa 1,32 gram sabu-sabu.
Ia ditangkap dalam kondisi sehabis memakai narkoba tersebut. Hal itu terlihat dari alat hisap saat penangkapan.
"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga masih ada sisa penggunaan barang bukti dengan berat 1,32 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Gunakan Sabu
Budhi menyampaikan, penangkapan Jerry berlangsung pada hari Jumat (12/6/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Gading Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan penghuni rumah atas nama JL (Jerry Lawalata). Kemudian petugas melakukan interogasi dan JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," ucap Budhi.
Baca juga: Polisi: Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Sejak 2016
Hasil tes urine menunjukkan positif memakai sabu. Kepada polisi, Jerry mengaku sudah empat tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Jerry kemudian dijadikan tersangka atas Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.