Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Anak di Cilincing, PSK Ini Mengaku Rindu dengan Anaknya

Kompas.com - 18/06/2020, 19:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA menculik anak usia tujuh tahun berinisial AAR di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan NA nekat menculik anak tersebut karena rasa kangen terhadap anak kandungnya sendiri.

"Tersangka NA main ke tempat daerah Rawa Malang RT 10/ RW 09, yang mana bahwa tersangka pernah bertempat tinggal di sana dan mencari anak kandungnya," kata Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).

NA memang memberikan anak kandungnya tersebut ke warga Rawa Malang karena tidak sanggup membiayainya.

Baca juga: Seorang PSK Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara

Namun, ketika NA hendak menjenguk anaknya tersebut, ternyata ia sudah tidak lagi tinggal di sana.

NA berkeliling mencari-cari anaknya itu namun tak berhasil ia temukan. Lalu, ia melihat AAR yang dianggap mirip seperti anak kandungnya sendiri.

Jadilah NA membawa anak tersebut ke kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara. Bahkan anak itu ia bawa dan titipkan ke seorang pedagang rokok saat hendak bekerja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kurang lebih, NA menculik anak dari warga bernama Ade Supardi itu selama sepekan.

Adapun Ade langsung melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilincing pada tanggal 9 Juni 2020.

Baca juga: Dua Penjambret Ponsel di Tamansari Ditangkap, Salah Satunya Tukang Ojek

Polisi pun menyebarkan foto dari anak yang diculik tersebut melalui Instagram.

"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," ucap Imam.

Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.

NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com