Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Aulia Kesuma Setelah Divonis Mati, Ajukan Banding hingga Surati Presiden

Kompas.com - 24/06/2020, 05:27 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin kini tengah sibuk mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.

Berbagai jalan pun ditempuh guna melepaskan pembunuh Edi Candra Purnama dan putranya, Muhammad Adi Pradana ini dari jeratan vonis mati yang dijatuhkan hakim beberapa hari lalu.

Dari mulai menempuh jalur hukum hingga bersurat keberbagai lembaga negara guna mendapatkan keringanan hukum.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, ketika dikonfirmasi Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Divonis Mati, Aulia Kesuma yang Bunuh Suami dan Anaknya Kirim Surat ke Presiden

Kompas.com pun merangkum beberapa upaya yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya itu agar berhasil lolos dari jerat hukuman mati.

Ajukan banding

Banding pun jadi salah satu upaya yang sudah ditempuh Firman Candra guna membela kliennya. Firman mengatakan banding sudah diajukan ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat  (19/6/2020).

Tidak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan hal yang sama. Kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan hakim yang belum dikeluarkan pihak pengadilan.

Bersurat ke Presiden

Firman mengaku sudah berkirim surat ke delapan lembaga negara sejak Jumat lalu.

"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata dia.

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri

Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.

"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.

Aulia juga tulis surat sendiri ke keluarga korban

Selain itu, Aulia Kesuma sempat membuat surat dengan tulisan tangan sendiri.

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Tinggalkan Anak Usia Empat Tahun

Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.

"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.

Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.

Saat dimintai menunjukan surat tersebut, Firman enggan memberikan. Pasalnya surat itu yang nantinya akan dimasukkan dalam memori banding.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban

Menengok isi surat Aulia Kesuma ke Presiden Joko Widodo

Melalui kuasa hukumnya, Aulia pun berkirim surat ke Jokowi guna meminta keadilan hukum.

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.  Dari garis besar isi surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

  1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
  3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun.
  4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau internasional.
  5. Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
  6. Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.  Menurutnya, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan. Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camus menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
  7. Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahun 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Surininame pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
  8. Berdasarkan alasan alasan tersebut kami sebagai Kuasa Hukum sekaligus anak bangsa bermohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. AULIA KESUMA alis AULIA Binti TIANTO NATANAEL dan terdakwa II, GEOVANNI KELVIN OKTAVIANUS ROBERT tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com