JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin kini tengah sibuk mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.
Berbagai jalan pun ditempuh guna melepaskan pembunuh Edi Candra Purnama dan putranya, Muhammad Adi Pradana ini dari jeratan vonis mati yang dijatuhkan hakim beberapa hari lalu.
Dari mulai menempuh jalur hukum hingga bersurat keberbagai lembaga negara guna mendapatkan keringanan hukum.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, ketika dikonfirmasi Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Divonis Mati, Aulia Kesuma yang Bunuh Suami dan Anaknya Kirim Surat ke Presiden
Kompas.com pun merangkum beberapa upaya yang dilakukan Aulia Kesuma dan putranya itu agar berhasil lolos dari jerat hukuman mati.
Banding pun jadi salah satu upaya yang sudah ditempuh Firman Candra guna membela kliennya. Firman mengatakan banding sudah diajukan ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2020).
Tidak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan hal yang sama. Kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan hakim yang belum dikeluarkan pihak pengadilan.
Firman mengaku sudah berkirim surat ke delapan lembaga negara sejak Jumat lalu.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata dia.
Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri
Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.
Selain itu, Aulia Kesuma sempat membuat surat dengan tulisan tangan sendiri.
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.
Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Tinggalkan Anak Usia Empat Tahun
Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Saat dimintai menunjukan surat tersebut, Firman enggan memberikan. Pasalnya surat itu yang nantinya akan dimasukkan dalam memori banding.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban
Melalui kuasa hukumnya, Aulia pun berkirim surat ke Jokowi guna meminta keadilan hukum.
Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut. Dari garis besar isi surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.
Berikut delapan poin tersebut: