Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Industri Rumahan yang Produksi Narkoba Liquid Vape di Bali

Kompas.com - 29/06/2020, 20:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, masing-masing tersangka berinisial FA, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, narkoba liquid tersebut diproduksi di industri rumahan di kawasan pulau Bali.

Adapun, proses produksi dan penjualan liquid narkoba itu dikendalikan oleh K yang merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali.

Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra

Nana menyampaikan, pengungkapan produksi narkoba jenis liquid itu berawal dari penangkapan tersangka FA di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu.

"Saudara FA tertangkap pada tanggal 12 Juni kemarin di wilayah Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid narkotika. Kemudian dikembangkan dan mereka mendapatkan dari Provinsi Bali," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Menurut Nana, bisnis narkoba liquid itu telah beroperasi sejak Januari 2020. Mereka kerap menjual liquid secara online ke wilayah pulau Bali dan Jakarta dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online

"Sindikat ini sudah bermain antar provinsi atau pun antar pulau mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali. Ini sudah miliaran rupiah omzet mereka," ungkap Nana.

Sementara itu, bahan baku liquid menggunakan tembakau sintesis yang diperoleh dari China. Pengiriman bahan baku liquid itu dikendalikan oleh tersangka K yang mendekam di Lapas di wilayah Bali.

"Mereka menggunakan tembakau sintetis atau tembakau khusus berupa bibit tembakau yang dikendalikan tersangka K, yang merupakan napi di lapas Bali. Jadi, barang tersebut diperoleh dari China," ujar Nana.

Saat menggeledah lokasi industri rumahan liquid di Bali, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid atau bibit tembakau sintetis seberat 500 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com