Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2020, 20:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang di hari pertama diwarnai dengan penambahan kasus baru.

Dilansir covid19.tangerangkota.go.id, terdapat satu penambahan kasus baru hari ini, Senin (29/6/2020).

Dengan adanya penambahan kasus tersebut, kini total kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Kota Tangerang menjadi 467 kasus.

Baca juga: UPDATE 29 Juni: Bertambah 95 Orang, Total 11.080 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta

Adapun sebelumnya pada penutupan PSBB keempat pada Minggu (28/6/2020), tercatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 466 kasus.

Dari 467 kasus tersebut, tercatat 32 pasien dinyatakan meninggal dunia, 70 masih dalam perawatan, dan 365 pasien dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 1.150 kasus, orang dalam pemantauan (ODP) 2.829 kasus dan orang tanpa gejala (OTG) 1.337 kasus.

Baca juga: UPDATE 29 Juni: ODP 41.605, PDP 13.335 Orang

Kota Tangerang sendiri masih tercatat sebagai wilayah di Provinsi Banten dengan kasus Covid-19 tertinggi, kemudian ada Kota Tangerang Selatan dengan 402 kasus.

Kabupaten Tangerang berada di posisi ketiga kasus tertinggi dengan 289 kasus, berturut-turut Kabupaten Serang 56 kasus, Kota Cilegon 35 kasus, Kota Serang 24 kasus, Kabupaten Lebak 20 kasus, dan Kabupaten Pandeglang 12 kasus.

Saat ini Kota Tangerang dengan dua wilayah lainnya di Tangerang Raya kembali memperpanjang status PSBB mereka.

Baca juga: Gubernur Banten Resmi Keluarkan SK Perpanjangan PSBB Kota Tangerang

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 ttetnang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan.

Pertama, menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingin Tidak Pakai Istilah PSBB

Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.

"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.

Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com