BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengandalkan kepengurusan RW untuk berperan aktif mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Salah satu peran RW Siaga adalah mengawasi pergerakan warga untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Namun, sayangnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada dana intensif bagi pengurus RW untuk menjalankan tugas tersebut.
Baca juga: Begini Tugas RW Siaga Selama Pandemi Covid-19 di Bekasi
Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, dana intensif telah ditiadakan sejak 2019. Tidak hanya RW, ketua RT serta pengurus dan kader Posyandu dan juga PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) ikut dihentikan.
Padahal, pada 2018 lalu pengurus RT masih menerima insentif sebesar Rp 1.250.000, sedagkan untuk RW sebesar Rp 1.750.000. Kader Posyandu mendapatkan insentif sebesar Rp 400.000.
“Ya karena sejak 2019 dia (RW) tidak ada insentif, tetapi asuransinya ke BPJS ketenagakerjaan masih tetap dibayarkan pemerintah,” ujar Pepen di Bekasi, Selasa (30/6/2020).
Sementara di masa pandemi Covid-19 ini, Rahmat mengaku tak memberikan intensif untuk RW lantaran keuangan daerah hingga kini belum seimbang.
Meski demikian, Rahmat berencana akan memberikan intensif kepada pengurus RW pada 2021 mendatang.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bentuk RW Siaga untuk Batasi Pergerakan Warga
“Insentif sejak 2019 ditiadakan. Kami lagi berpikir di tahun 2021 atau 2022 nanti kita masukkan lagi (anggaran RT RW). Karena 2018 kemarin kita alami proses pendarahaan (keuangan tidak stabil) yang luar biasa, 2019 baru mulai perbaikan, awal tahun 2020 kena banjir, terus kena Covid sekarang,” ucap dia.
Adapun sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengemukakan, RW Siaga juga berperan untuk pemberdayaan ekonomi termasuk mengawasi warung makan hingga tempat hiburan lainnya di lingkungan tersebut untuk terapkan protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan