JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.
Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari.
"Kami akan evaluasi lagi setelah dapat perkembangan terbaru," kata Anies.
Baca juga: Ketua DPRD Anggap Pemprov DKI Cukup Sigap Tangani Covid-19 Selama PSBB Transisi
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home dan belajar di rumah bagi para pengajar dan pelajar.
Baca juga: PSBB Transisi Akan Berakhir, Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.