5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran dilakukan jarak jauh)
6. Aktivitas di taman
7. Aktivitas di kolam renang
8. Aktivitas di perpustakaan
Di samping penutupan tempat-tempat umum barusan, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:
1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
4. Konser
5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.