JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa penonaktifan Asep Subahan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait pembuatan KTP elektronik untuk Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Chaidir, Sabtu (11/7/2020), mengemukakan, Asep dianggap melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Chaidir, Asep harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa Inspektorat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Diduga Terkait Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra
"Karena kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu, selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," kata dia.
"Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP Nomor 53 tahun 2010 pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," lanjutnya.
Selama diperiksa, posisi Asep akan digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai PLH Lurah Grogol Selatan.
"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuklah PLH atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," ujar Chaidir.
Asep dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, sejak Kamis lalu.
Asep Subahan sebelumnya diberitakan telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu. Namun, Asep telah membantah pemberitaan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan