Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2020, 08:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok turut buka suara mengenai rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.

"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye

Komisaris Utama Pertamina ini menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

Baca juga: Anies Akui Secara Teknis Penambahan Lahan di Ancol adalah Reklamasi

"Tetapi aturan Perda kan bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang yang tentang Reklamasi kan bisa batal oleh gubernur," tambahnya.

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Baca juga: Ini Alasan Reklamasi Ancol Belum Kuat Dasar Hukumnya

Anies Baswedan sendiri menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

Megapolitan
Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh Secara Bergilir Sambil Direkam

Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh Secara Bergilir Sambil Direkam

Megapolitan
Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Megapolitan
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Megapolitan
Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Megapolitan
Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Megapolitan
RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

Megapolitan
Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Megapolitan
Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Megapolitan
Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Megapolitan
Usai Bunuh Keempat Anaknya, Ayah di Jagakarsa Sempat Menata Mainan Kesukaan Para Korban

Usai Bunuh Keempat Anaknya, Ayah di Jagakarsa Sempat Menata Mainan Kesukaan Para Korban

Megapolitan
Panca Bunuh 4 Anaknya Sehari Setelah Melakukan KDRT ke Istrinya

Panca Bunuh 4 Anaknya Sehari Setelah Melakukan KDRT ke Istrinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com