Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Tegas pada Masa PSBB Transisi

Kompas.com - 13/07/2020, 12:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi akan menindak tegas pelanggar lalu lintas (lalin) di tengah berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Kita mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif," kata Fahri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Sejumlah jenis pelanggaran yang akan yang akan ditindak dengan penilangan di antaranya mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, dan menerobos jalur busway.

Sementara pelanggaran lainnya, antara lain menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Baca juga: Polisi Sebut Pelanggaran Lalu Lintas Masa PSBB Transisi di Jakarta Meningkat 50 Persen

Penindakan akan dilakukan pada beberapa jalan yang ada di Jakarta.

"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menginventarisir data pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pelanggaran meningkat hingga 50 persen.

"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Fahri.

Nantinya, kata Fahri, polisi akan melakukan sosialisasi sebelum tindakan tegas sanksi tilang diberlakukan

"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat Minggu ini secata masif. Agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Masa PSBB transisi yang semula berakhir pada 2 Juli 2020, diperpanjang hingga hingga 14 hari ke depan.

PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.

Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com