Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Perpanjang Masa Insentif Pajak Daerah

Kompas.com - 14/07/2020, 14:16 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memperpanjang masa insentif pembayaran pajak daerah.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, perpanjangan masa insetif pembayaran pajak diberikan sampai dengan September 2020.

"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.

Baca juga: Anies Berencana Beri Insentif Pajak untuk Beberapa Sektor Usaha yang Terdampak Covid-19

Ada tiga kategori insentif, yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Banungan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli. 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir Juli.

Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September.

Rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak.

Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp 100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.

Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.

Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.

Untuk besaran pajak Rp. 2.000.001 - 5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.

Sementera untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insentif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk September.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan serta masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, lanjut Karsidi, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar dia Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com