JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, tersisa 7.758 kursi kosong dari total daya tampung sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta pada penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Nahdiana merinci, tercatat 6.666 kursi kosong dari 99.392 kursi pada jenjang SD atau 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan.
Kemudian, sisa kursi kosong tingkat SMP negeri adalah 622 dari 79.075 kursi atau 0,79 persen dari daya tampung yang disediakan.
"Untuk (sisa kursi kosong tingkat) SMA adalah 0,7 persen (225 kursi kosong dari 31.964 kursi) dan untuk SMK ada 1,72 persen (245 kursi kosong dari 19.233 kursi)," kata Nahdiana dalam paparan yang disampaikan saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Kadisdik DKI Sebut Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan dalam PPDB Zonasi
Nahdiana mengatakan, penyebab adanya kursi kosong pada penutupan PPDB zonasi adalah sekolah berlokasi di dekat pusat perkantoran atau di Kepulauan Seribu.
"Ini ada kursi yang tidak terisi untuk SD dari daya tampung yang disediakan, perlu disampaikan di sini, lokasi beberapa SD ada di daerah-daerah yang lingkungan perkantoran. Sehingga usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak," ujar Nahdiana.
"Tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong. Tapi banyak di Pulau Seribu di mana untuk SD ada 14 sekolah, untuk SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, untuk SMA ada 21 kursi, dan di SMK ada 59 kursi," sambungnya.
Padahal sebelumnya, PPDB melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua. Akibatnya, banyak siswa yang tidak dapat lolos seleksi PPDB zonasi.
Sistem zonasi itu berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Baca juga: Risih dan Aneh, Cerita Siswa Ikut Pengenalan Sekolah pada Hari Pertama
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Juknis itu pun diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.
Walaupun menuai banyak protes, Nahdiana mengklaim PPDB zonasi mampu menghapus sebutan sekolah unggulan dalam satu kelurahan, menyeterakan rata-rata nilai siswa yang mendaftar sekolah negeri, dan merepresentasikan keadilan secara sosial ekonomi.
Pasalnya, seluruh lapisan masyarakat dari lulusan SD sampai perguruan tinggi mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.