TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel 2020.
"Pada Tanggal 15 kemarin kita sudah mulai kegiatannya dengan cara yang digagas KPU RI, yaitu gerakan klik serentak," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Siti Nur Azizah Tawarkan Raffi Ahmad Jadi Wakilnya di Pilkada Tangsel 2020
Menurut Bambang, pihaknya mensosialisasikan situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id. kepada masyarakat.
Layanan daring tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengecek apakah warga yang berhak sudah terdaftar sebagai calon pemilih.
"Untuk mengecek sudah terdaftar atau belum itu tinggak masukan nama NIK di situ," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyebarkan para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sudah ditetapkan sejak tanggal 10 Juli 2020.
Baca juga: Benyamin Davnie Targetkan Dapat Dukungan 4 Partai dalam Pilkada Tangsel
Bambang mengatakan, jumlah PPDP pada Pilkada Tangsel 2020 sebanyak 2.965 petugas untuk melakukan pencoklitan di wilayah kerjanya masing-masing.
"Itu sebagian PPDP sudah mulai melakukan di wilayah masing-masing. Jumlah petugas PPDB itu sesuai sama jumlah PTS Pilkada Tangsel," ungkapnya.
Adapun jumlah data yang akan dicoklit oleh KPU sebanyak 1.380.662 orang. Pencoklitan yang dilakukan, kata Bambang, untuk memastikan bahwa pemilihan di Pilkada Tangsel memang memiliki hak untuk menggunakan suaranya.
"Jangan sampai pemilih yang harusnya tidak tercatat, misalnya dia sudah meninggal atau sekarang sudah beralih status menjadi TNI/Polri, kan enggak mungkin dia memberikan suara," kata Bambang.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Camat Pondok Aren Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Sementara KPU Tangsel telah menjalani tahapan Pilkada Tangsel dengan melantik 162 Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020, kemarin.
Sejumlah PPS itu nantinya akan tersebar ke 54 keluarahan pada tujuh kecamatan di Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.