Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Istilah ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Mengenai data terkini kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan dapat diakses secara umum melalui laman resmi https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/.
Dalam situs itu, publik dapat mengakses secara detail kasus Covid-19 per kelurahan yang data kasusnya akan diperbarui setiap hari oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Terkait kasus Covid-19, warga Tangerang Selatan dapat menghubungi call center nomor darurat di nomor 112 dan 119.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.