Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pimpinan Perompak yang Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 20/07/2020, 20:51 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Polisi memburu pimpinan perompak yang kerap menyasar para nelayan di perairan Kepulauan Seribu.

Perburuan dilakukan setelah polisi menangkap empat perompak yakni Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42) di perairan utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) kemarin.

"Pimpinannya ada, yang mengendalikan ada. Bahkan pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi empat kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin.

Baca juga: 4 Perompak Ditangkap, Kerap Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu

Dalam operasinya, komplotan itu terbagi dalam empat kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari empat orang.

Empat kelompok itu disebar ke berbagai lokasi di sekitar perairan Sumatera, Jakarta, dan Kalimantan.

"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja tapi sampai dengan Bangka Belitung dan Kalimantan," kata Yusri.

Dalam seminggu, komplotan perompak beraksi satu hingga dua kali ke kapal nelayan di tengah laut.

Para perompak mengeluarkan senjata tajam dan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan.

Menurut pengakuan para perompak yang ditangkap, aksi itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Dari kurun waktu dua tahun mereka melakukan hampir setiap minggu satu kali bahkan ada sering dua kali mereka melakukan. Sasarannya adalah para nelayan," kata Yusri.

Sebelumnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapat laporan dari nelayan tentang adanya komplotan perompak di perairan Kepulauan Seribu. Berdasar dari laporan itu, polisi mengejar dan menangkap mereka.

Dari tangan para perompak, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat isap sabu-sabu (bong) beserta dua pipet sisa pakai.

Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com