Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma

Kompas.com - 20/07/2020, 20:45 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, sudah tidak ada lagi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten; dan Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Dia mengatakan, penghapusan pemeriksaan SIKM seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan SIKM dan mengganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

"Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," ucap Wasid.

Baca juga: Pergub Dicabut, Pemprov DKI Resmi Tiadakan SIKM

Meski sudah tidak ada pemeriksaan SIKM dan belum dilaksanakannya pemeriksaan CLM, Wasid mengatakan, dua bandara tersebut tetap melakukan pemeriksaan Health Alert Card (HAC) serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid.

Wasid mengatakan, penghapusan SIKM membuat pengecekan dokumen perjalanan menjadi lebih sederhana. Begitu juga dengan kebijakan perpanjangan masa berlaku rapid test Covid-19.

"Bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata dia.

Baca juga: UPDATE 20 Juli: Bertambah 361 Orang, Total 16.712 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta

Meskipun dengan dokumen yang semakin ringkas, menurut Wasid, penerbangan tetap memperhatikan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Aspek kesehatan tetap dilakukan secra ketat oleh stakeholder di bandara," tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mengatur soal pemberlakuan SIKM wilayah Jakarta. Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir Melebihi Batas Ideal WHO

Salah satunya, pemberlakuan dan pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak dicabutnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sebab, titik-titik pemeriksaan SIKM tak lagi sebanyak saat larangan mudik diberlakukan.

Pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tak lagi di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.

Terbatasnya titik-titik pemeriksaan SIKM, lanjut Syafrin, menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.

"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com