Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Setelah Buron Hampir Setahun, Pelaku Ganti-ganti Identitas

Kompas.com - 21/07/2020, 19:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa S (51), ayah yang mencabuli anak kandungnya diketahui beberapa kali mengganti identitas.

Tindakan itu dilakukan S saat kabur setelah istrinya melaporkannya ke polisi pada 5 Oktober 2019.

Hampir setahun buron, S akhirnya ditangkap polisi di sekitar Grand Depok City pada Selasa (21/7/2020).

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis kepada wartawan pada Selasa sore.

"Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok," tambahnya.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap

Ia mengatakan, pihaknya sudah bergerak sejak kasus tersebut dilaporkan ke jajarannya. Beberapa kali polisi menemukan identitas yang berlainan di sejumlah lokasi saat upaya pengejaran S.

"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli, ada yang dipalsukan," kata Azis.

Kasus ini sempat jadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Sampai-sampai, pekan lalu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Depok bersama istri pelaku guna menanyakan tindak lanjut kasus ini.

Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Depok, Satu Remaja Kena Bacok lalu Tak Sadarkan Diri

Kala itu Arist berujar, pihak keluarga sudah menyampaikan kepada jajaran Polres Metro Depok bahwa S terpantau ada di bilangan Cibinong, sehingga mereka mendesak polisi agar segera menangkap S.

"Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan saat ini tersangka sedang menjalankan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," jelas Azis.

"Kondisi korban masih trauma mendalam dan masih anak-anak. Mungkin itu tidak terlihat di permukaan, tetapi mungkin kita perlu dalami sisi kejiwaan dan psikologis anak tersebut. Kami sudah menggandeng beberapa organisasi atau kelompok masyarakat yang perhatian terhadap anak korban pencabulan," ungkapnya.

S diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena S merupakan orangtua/pengawas anak yang jadi korban pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com