Ike baru mengetahui permintaan menghapus foto Jokowi hanya sebuah candaan setelah pihak agency menghubunginya.
Baca selengkapnya di sini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap bisa diterapkan tanpa batasan waktu apabila terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi.
Sistem ganjil genap yang kembali berlaku pada Senin (3/7/2020) besok, hanya diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"Tentu jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan Seluruh Bus Antisipasi Lonjakan Penumpang Gara-gara Ganjil Genap
Dishub DKI, kata Syafrin, akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," ujar Syafrin.
Pemprov DKI menilai pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif.
Sebab, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB masa transisi ini.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.