JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Polisi menangkap empat orang tersangka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP dan HG diketahui berperan sebagai kurir.
Kedua tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.
“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu,” ujar Nana saat merilis penangkapan pengedar sabu dan ganja di Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
Baca juga: Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu di dalam truk.
“Kedua (tersangka) kurir berada di TKP dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut. Tapi kita tunggu, akhirnya sesuai informasi truk tersebut akan ada yang mengambil tetapi yang berasangkutan tak jadi (datang). Kita tetap amankan truk. Tetapi untuk tersangka utama tetap kita kejar,” tambah Nana.
Polisi menangkap kedua tersangka di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Polisi menangkap kedua tersangka pengedar sabu dengan teknik penyamaran (undercover by).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.