JAKARTA, KOMPAS.com - Narkotika sabu seberat 131 kilogram diselundupkan dengan modus pengiriman batu bata menggunakan truk.
Para pengedar menaruh paket sabu yang dikemas dalam plastik berwarna silver di balik batu bata untuk mengelabui polisi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dua tersangka yang ditangkap sebagai kurir berinisial AP dan HG.
Nana menyebutkan, AP dan HG merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa.
“Bahwa sabu-sabu tersebut untuk pengiriman, dia mengunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase mereka seolah-olah truk ini mengangkut batu bata kemudian di dalamnya itulah ada 131 kilogram sabu,” ujar Nana dalam konferensi pers kasus narkoba di Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Sita 131 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah di Jakarta Selatan
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Nana mengatakan, kedua tersangka saat ditangkap sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk berisi sabu tersebut.
“Mereka sedang menungu seseorang yang diperintahkan mengambil truk tersebut tetapi kita tunggu-tunggu sesuai informasi, yang bersangkutan tidak jadi (datang). Kita tetap amankan truk,” lanjut Nana.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung mengatakan, truk berisi sabu tersebut berasal dari Riau. Hal itu terlihat dari plat nomor kendaraan BM 9221 OU.
“Kita temukan barang itu dari kendaraan mobil plat Riau. Yang pasti datangya dari Riau lewat darat,” kata Vivick.
Baca juga: Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polisi
Ia menambahkan, truk batu bata berisi sabu tersebut melintasi jalur Riau, Palembang, Lampung, Merak, dan Jakarta.
Truk tersebut berwarna kuning dan memiliki penutup di bagian belakang.
Sebelum AP dan HG ditangkap, truk batu bata sempat dibawa oleh orang lain dan berada di kawasan Ciputat Raya.
“Mereka tak tahu (pengantar truk di Ciputat). Dia hanya mengambil truk di Ciputat Raya, pindahkan ke Cipulir. Dia ngga tahu mobil dari mana. Ini kan sistem putus semua. Dia juga ga kenal sama antar barang,” kata Vivick.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.