Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Kompas.com - 10/08/2020, 13:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor tampak cukup cair di hari pertama pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di wilayah Jakarta, Senin (10/8/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menginformasikan, meski sempat terjadi kepadatan antrean pada pagi tadi, kondisi tersebut dapat berangsur normal karena mayoritas pengguna KRL telah memakai kartu multitrip, kartu uang elektronik bank, maupun tiket kode QR sebagai alat transaksi pembayaran.

Sebelumnya, antrean penumpang KRL diprediksi mengalami peningkatan saat penerapan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Kereta, PPD Siapkan Bus di Stasiun Bogor untuk Tiga Rute

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB, tercatat jumlah pengguna KRL mencapai 108.916.

Hal itu, kata Anne, tidak jauh berbeda dengan kondisi pada pekan lalu. Dimana di waktu yang sama tercatat 109.116 pengguna KRL.

"Dari segi volume, pengguna secara keseluruhan hari ini jumlahnya stabil dibandingkan Senin pekan lalu," kata Anne, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Anne menambahkan, dengan kondisi itu memperlihatkan bahwa belum ada peningkatan signifikan terhadap penumpang KRL semenjak kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Ia juga menyampaikan, saat ini persentase pengguna KRL yang memanfaatkan transaksi nontunai mencapai hampir 80 persen.

Secara rinci, 52 persen menggunakan KMT, 25 persen menggunakan kartu uang elektronik bank, sementara pengguna THB 23 persen.

"Dengan menggunakan pilihan transaksi non tunai tersebut setidaknya dapat mengantisipasi antrean penumpang di stasiun," ungkap Anne.

Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai berlaku efektif Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir pada Minggu (9/8/2020).

Sehingga, kata dia, penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan mulai hari ini.

"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com