Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Kompas.com - 10/08/2020, 13:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor tampak cukup cair di hari pertama pemberlakuan sanksi tilang ganjil genap di wilayah Jakarta, Senin (10/8/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menginformasikan, meski sempat terjadi kepadatan antrean pada pagi tadi, kondisi tersebut dapat berangsur normal karena mayoritas pengguna KRL telah memakai kartu multitrip, kartu uang elektronik bank, maupun tiket kode QR sebagai alat transaksi pembayaran.

Sebelumnya, antrean penumpang KRL diprediksi mengalami peningkatan saat penerapan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Kereta, PPD Siapkan Bus di Stasiun Bogor untuk Tiga Rute

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB, tercatat jumlah pengguna KRL mencapai 108.916.

Hal itu, kata Anne, tidak jauh berbeda dengan kondisi pada pekan lalu. Dimana di waktu yang sama tercatat 109.116 pengguna KRL.

"Dari segi volume, pengguna secara keseluruhan hari ini jumlahnya stabil dibandingkan Senin pekan lalu," kata Anne, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Anne menambahkan, dengan kondisi itu memperlihatkan bahwa belum ada peningkatan signifikan terhadap penumpang KRL semenjak kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku.

Ia juga menyampaikan, saat ini persentase pengguna KRL yang memanfaatkan transaksi nontunai mencapai hampir 80 persen.

Secara rinci, 52 persen menggunakan KMT, 25 persen menggunakan kartu uang elektronik bank, sementara pengguna THB 23 persen.

"Dengan menggunakan pilihan transaksi non tunai tersebut setidaknya dapat mengantisipasi antrean penumpang di stasiun," ungkap Anne.

Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai berlaku efektif Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa sosialisasi aturan ganjil genap berakhir pada Minggu (9/8/2020).

Sehingga, kata dia, penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan langsung diberlakukan mulai hari ini.

"Iya, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan penilangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com