JAKARTA,KOMPAS.com - Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama JPU, Elly Supaini.
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman...
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.
Baca juga: Putra Siregar: Saya Hanya Masalah Pabean, Foto Ditampilkan Jelas-jelas, Ini Pembunuhan Karakter...
Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.
Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata jaksa.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal disita.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan pajak penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp 26.332.919.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.