Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung

Kompas.com - 11/08/2020, 17:15 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda empat pada beberapa ruas jalan di Jakarta.

Namun penerapan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 justru menimbulkan pro dan kontra. Ada warga yang setuju, tetapi juga tak sedikit yang menolak dengan berbagai alasan.

Seperti Hairul Anwar (38), warga Beji, Depok ini mengaku tidak setuju penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.

Meski alasan untuk dapat mengurai kemacetan, namun penerapan sistem tersebut di tengah pandemi dinilai sangat rentan menularkan penyakit Covid-19.

Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Malah Turun Selama Penerapan Ganjil Genap Jakarta

"Seperti saya kerja di kawasan Sudiman, kalau tidak naik mobil, pasti dipaksa naik angkutan umum atau ojek online. Namanya angkutan masal kita tidak tahu orang yang mana yang terpapar. Apalagi ada istilah OTG," kata Hairul saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Sementara Ahfad (26), pengendara taksi online juga mengaku kesulitan mengambil order penumpang jika penerapan ganjil genap kembali diberlakukan.

Adanya sistem ganjil genap membuat Ahfad harus menyesuaikan rute yang sesuai dengan nomor kendaraanya.

"Kalau tidak ada gage (Ganjil Genap) kita mau ambil orderan ke mana saja bebas. Ini oderan penumpang belum normal seperti sebelum Covid-19, ditambah jalan dibatasi. Ramainya (orderan) kan pagi dan sore orang berangkat dan pulang kerja," kata warga Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan itu.

Berbeda dengan Ahmad Zaki, pengemudi ojek online mengaku adanya ganjil genap dapat memberikan keuntungan baginya.

Baca juga: Tak Ada Lonjakan Jumlah Penumpang MRT Saat Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Menurutnya, beberapa pekerja yang naik angkutan umum dapat mengorder ojek online untuk sampai ke tempat kerja yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

"Misal naik MRT, dia turun di Stasiun GBK misalnya, tapi untuk sampai ke kantor masih cukup jauh, biasanya naik gojek. Seminggu kemarin sih pada seperti itu," kata Zaki.

Namun dalam penerapannya, Zaki tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 di Jakarta belum selesai.

"Lengkap pakai masker sarung tangan sama fiber pembatas penumpang," ucapnya.

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.

Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Setidaknya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com