Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Janjikan Gaji Ke-13 PNS Dibayar Penuh Pekan Ini

Kompas.com - 12/08/2020, 14:27 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman menjanjikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayar pada pekan ini.

Sopandi mengaku baru dapat persetujuan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa kemarin.

“Paling lambat minggu ini selesai, harusnya besok juga selesai,” ujar Sopandi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: BKD DKI Janjikan Gaji Ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh Agustus

Sopandi mengatakan, gaji ke-13 akan dikirimkan ke rekening 11.000 karyawan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Namun, pejabat di lingkungan Kota Bekasi seperti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan para anggota DPRD tak mendapatkan gaji ke-13.

Ia mengatakan, pencairan tersebut tanpa ada potongan sepeser pun.

“Oh, tidak ada potongan. Kecuali pejabat negara kayak wali kota, anggota Dewan tidak dapat, selebihnya dapat semua (gaji ke-13),” kata Sopandi.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 sesuai golongan PNS. Komponennya gaji ke-13, yakni 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

“Jadi gaji ke-13 dilihat golongan apa, masa kerjanya, itulah gaji pokok, ditambah jabatan sama tunjangan keluarga,” tutur Sopandi.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi, khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13.

Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com