BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman menjanjikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayar pada pekan ini.
Sopandi mengaku baru dapat persetujuan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa kemarin.
“Paling lambat minggu ini selesai, harusnya besok juga selesai,” ujar Sopandi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: BKD DKI Janjikan Gaji Ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh Agustus
Sopandi mengatakan, gaji ke-13 akan dikirimkan ke rekening 11.000 karyawan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, pejabat di lingkungan Kota Bekasi seperti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan para anggota DPRD tak mendapatkan gaji ke-13.
Ia mengatakan, pencairan tersebut tanpa ada potongan sepeser pun.
“Oh, tidak ada potongan. Kecuali pejabat negara kayak wali kota, anggota Dewan tidak dapat, selebihnya dapat semua (gaji ke-13),” kata Sopandi.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 sesuai golongan PNS. Komponennya gaji ke-13, yakni 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“Jadi gaji ke-13 dilihat golongan apa, masa kerjanya, itulah gaji pokok, ditambah jabatan sama tunjangan keluarga,” tutur Sopandi.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.
Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi, khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13.
Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.