Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren Ditembak Polisi

Kompas.com - 12/08/2020, 17:40 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penambret seorang lansia berusia 94 tahun dengan modus bertanya alamat ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan bahwa satu dari dua pelaku penjambretan tersebut ialah RZ (22), warga Babakan, Kota Tangerang.

Dia ditangkap setelah ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan untuk melarikan diri.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya, yakni NI (51) yang merupakan penadah hasil penjambretan tersebut.

"RZ sendiri pelaku (pasal) 363, dan MI adalah pelaku 480 atau penadahnya. Tidak ada hubungan keluarga antara tersangka satu dan kedua," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bermodus Tanya Alamat, 2 Pria Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren

Menurut Riza, RZ nekat menjambret perhiasan yang digunakan korban, yakni Sopiah (94) karena tidak memiliki pekerjaan.

Perhiasan yang berhasil dirampas pelaku kemudian dijual kepada NI selaku penadah dengan harga Rp 3 Juta.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Hasil penjualannya Rp 3 juta," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Saat beraksi, kata Riza, EF dan rekannya yang masih dalam pencarian menghampiri Sopiah yang saat itu sedang membersihkan jalan di depan rumahnya.

Baca juga: Warkop di Pondok Aren Tangsel Sediakan Internet Gratis Bantu Siswa Belajar Daring

Melihat kondisi di lokasi cukup sepi, EF pun turun dari motor dan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Pada saat korban lengah, pelaku pun langsung merampas perhiasan berupa kalung yang digunakan korban dan kemudian melarikan diri.

"Pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP karena berperan sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

"Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah," ucap dia.

Sebelumnya, viral video Seorang perempuan lansia berusia 94 tahun di Pondok Aren, Tangsel menjadi korban penjambretan dua pria yang menggunakan sepeda motor.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pria yang naik sepeda motor. Satu orang di antaranya turun dan menghampiri korban yang tengah menyapu jalan di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku terlihat merampas sesuatu dari korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com