Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layang-layang Berbahaya Bagi Pesawat, Manajemen Bandara Soetta Memohon kepada Warga

Kompas.com - 12/08/2020, 18:35 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi memohon kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan.

"Mohon maaf, saya memahami suasana kebatinan bapak-ibu, kalau kata orang Tangerang mah ini tanah gua kenapa gua dilarang main layang-layang. Tapi mari kita berpikir sedikit (bermain) layang-layang itu katakanlah sudah masuk (efek kerusakan pesawat) kategori fatal," ujar Agus dalam webinar "Layangan Terbang, Keselamatan Penerbangan Terancam", Rabu (12/8/2020).

Agus mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam.

Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. 

Baca juga: Laris Manis Bisnis Layang-layang di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tangerang

"Katakanlah pesawat mengalami masalah, naudzubillah jangan sampai jatuh, (ada) 300-400 orang (kecelakaan)," tutur dia.

Agus mengatakan, ketika hal tersebut jadi kenyataan, maka tidak hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.

Itulah sebabnya, tutur Agus, apabila masyarakat hendak mencari hiburan dengan menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan, hal itu tak bisa dibenarkan.

"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata Agus.

Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan

Agus mengatakan memang belum pernah terjadi kecelakaan pesawat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta akibat layang-layang.

Akan tetapi, kasus rusaknya komponen pesawat akibat layang-layang sudah sering terjadi.

"Kerusakan pesawat itu tidak murah, jutaan dolar untuk memperbaiki katakanlah mesin pesawat," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com