JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan delapan dari ratusan orang yang ditangkap saat ingin gabung dalam aksi unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Delapan orang tersebut diduga penyusup yang ingin membuat kekacuan karena kedapatan membawa senjata tajam, bom molotov hingga ketapel.
Bahkan, polisi juga mendapatkan bendera anarko dari salah satu di antara mereka.
"Memang mau rusuh. Bahkan ada bendera anarko dibawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Diduga Penyusup, Ratusan Orang Ditangkap Polisi Saat Ingin Gabung Demo di Depan DPR
Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan dari delapan orang yang sudah diamankan di tengah adanya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR.
"Saat ini masih kita dalami delapan orang itu," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap ratusan orang diduga penyusup yang ingin gabung dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR.
Baca juga: Bawa Bom Molotov, 2 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Gabung Demo di Depan DPR
Penangkapan sejumlah orang itu saat polisi menggelar razia kedatangan massa yang ingin melakukan demo.
Dari ratusan orang itu, kini sudah ada sebagian besar dipulangkan. Namun, delapan di antaranya masih ditahan karena adanya unsur pidana karena membawa sajam, bom molotov hingga ketapel.
Delapan orang yang diamankan itu umumnya masih berusia muda dan bukan berstatus mahasiswa atau buruh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.