JAKARTA, KOMPAS.com - RK (35), tersangka kasus penusukan suami sirinya, HS (34) hingga tewas sering menjadi pelampiasan kemarahan suaminya.
RK merupakan tulang punggung keluarga sebelum di-PHK lima bulan lalu. RK menjadi korban PHK lantaran tempatnya bekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Memang sering ribut. Jadi suami istri pernikahan siri ini sering ribut. Kemudian karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai pelayan (restoran) dan saat ini sedang Covid-19 ya enggak ada penghasilan," kata Kapolsek Mampang, Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (!7/8/2020).
Sujarwo mengatakan, HS sering memukul RK berdasarkan keterangan RK. Selama hidup bersama, HS dan RK sering bertengkar.
Baca juga: Fakta Kasus Istri Tusuk Suami di Mampang: Bentuk Perlindungan Diri, Dipicu Masalah Uang Rp 30.000
"Kalau suaminya ini memang kerjanya kerja serabutan, kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak punya penghasilan. Ini kadang-kadang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil, sering marah-marah suaminya," ujar Sujarwo.
Mereka tinggal di sebuah indekos di Jalan Bangka VII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta. Lokasi indekosnya berada di gang sempit.
"Untuk melintas sepeda motor saja tidak bisa," ujar Sujarwo.
Percekcokan HS dan RK berujung penusukan HS hingga tewas. HS tewas di tangan istrinya sendiri, RK. Peristiwa ini berawal saat HS meminta uang Rp30.000 kepada RK untuk membeli rokok. Namun, emosi HS tersulut lantaran permintaannya tak bisa dipenuhi RK.
Baca juga: Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua
“Si suami minta uang Rp 30.000 kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu cekcok,” kata Sujarwo.
Percekcokan berlanjut menjadi pertengkaran fisik. HS sempat memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala.
"Pada saat mengancam dengan pisau tersebut ini kemudian direbut. Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada," tambah Sujarwo.
Setelah ditusuk, HS sempat keluar rumah untuk mengejar RK. HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.
Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.
“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.
RK kini telah ditangkap dan mendekam di Polsek Mampang. Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.