Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Remaja Asal Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Kabur Tetangganya

Kompas.com - 21/08/2020, 19:13 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - F, remaja 14 tahun asal Cengkareng, Jakarta Barat, yang dibawa kabur tetangganya, W (41) akhirnya ditemukan.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah R, ibu dari F melapor ke polisi.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap W di Kota Sukabumi. Sementara F ditemukan dalam kondisi baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada 2019. Waktu itu, W coba mendekati tetangganya tersebut. Entah apa yang merasuki W, ia sampai hati mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda itu untuk bersetubuh.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Ditangkap di Sukabumi, Pria yang Bawa Remaja 14 Tahun Asal Cengkareng Berpindah-pindah Tempat

Karena merasa takut, F tak memberitahukan kehamilannya kepada ibunya. Namun, lama kelamaan perut F membesar.

Ibu dari F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit Maret 2020.

Ternyata benar, F diketahui hamil lima bulan. Akhirnya remaja itu mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan W.

Setelah hubungan gelap itu terkuak, W berjanji akan bertanggung jawab atas pebuatannya.

Namun, setelah kehamilan F memasuki sembilan bulan, W tak kunjung bertanggung jawab. Ibunda F pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.

Tak lama, F melahirkan. Bayi tersebut kemudian dirawat oleh keluarganya.

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.

Baca juga: Polisi: Pria yang Bawa Kabur Remaja 14 Tahun Memanipulasi Korban agar Mencintainya

Mirisnya lagi, saat melarikan diri, W menghasut F agar membawa sepeda motor ibunya. Motor itu kemudian mereka jual di Jakarta Timur.

Uang hasil penjualan sepeda motor lantas digunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari.

Untuk menghindari kejaran petugas, W dan F terus berpindah-pindah, mulai dari Bekasi, Subang, Sukamadi, dan terakhir Sukabumi.

Polisi kesulitan mencari mereka karena W sebisa mungkin memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya.

"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.

Polisi sempat menyebar foto W di wilayah Kota Sukabumi. Pencarian dilakukan di Kota Sukabumi karena W memiliki kerabat di sana.

Informasi yang diterima polisi, W memiliki rumah kosong di Sukabumi. Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi yang bersangkutan tak ada di lokasi.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Namun, setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana sehingga tak mampu lagi kabur dari kejaran petugas.

Polisi lantas membawa W dan F kembali ke Jakarta. F menjalani pemulihan mental di rumah aman oleh KPAI.

Sementara W diproses hukum. Polisi memastikan dapat menjerat pidana W meskipun tidak ada unsur pemaksaan. Pasalnya, F masih kategori anak.

Tersangka W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal tersebut mengatur pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bunyi pasang itu, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya.

Sementara itu, Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena persetubuhan dilakukan sama-sama suka.

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com