Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Perempuan Dapat Uang Palsu, Berawal Kenalan di Facebook

Kompas.com - 25/08/2020, 20:43 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono mengatakan tersangka berinisial SDS yang belanja menggunakan uang palsu mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial S.

S yang diduga sebagai pemasok uang palsu ke SDS awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook.

"Jadi dia kenalan di Facebook kemudian ketemuan di Kota Tua Jakarta Barat. Setelah kenalan, mereka kemudian ketemuan dan memberikan uang Rp 900.000," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

S memberikan uang sebesar Rp 900.000 palsu kepada SDS dengan pecahan Rp 50.000.

Baca juga: Pembunuh Pengusaha di Kelapa Gading Baru Berlatih Menembak Sehari Sebelum Eksekusi

Setelah itu, SDS pergi ke Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk membelanjakan uang tersebut pada Selasa (24/8/2020).

"Sepertinya SDS ini memang disuruh membelanjakan uang saja. Dia sadar kalau ini uang palsu," kata Darmo.

Setelah sampai di pasar, SDS membelanjakan uang palsu tersebut sebesar Rp. 325.000.

Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli sprei dan beberapa bumbu masak lain.

Kecurigaan muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SDS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.

Baca juga: Pembunuh Bayaran Sempat Jadi Petugas Pajak Gadungan Sebelum Tembak Pengusaha di Kelapa Gading

Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya.

Para pedagang yang merasa ditipu SDS menghampiri pelaku dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.

Ketika diamankan, SDS kedapatan memiliki sejumlah uang yang diduga palsu. SDS langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.

Darmono belum bisa memastikan apa alasan S memberikan uang ke SDS. Pasalnya berdasarkan keterangan tersangka, SDS tidak membeli uang palsu dari S.

Kini S sedang dalam pengejaran polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu.

"Kita akan selidiki asal muasal keberadaan uang palsu ini," ucap dia.

Atas perbuatannya, SDS dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com