Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Ini Incar Kembalian agar Untung

Kompas.com - 26/08/2020, 12:21 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono menjelaskan modus perempuan berinisial SDS ketika menggunakan uang palsu untuk belanja.

Dia mengatakan SDS sengaja belanja dengan uang palsu demi mengincar uang kembalian dari hasil belanja tersebut.

"Kemarin kan belanja sekitar ratusan ribu. Nah kembalian itu dikumpulin terus dibagi dua sama S, yang DPO," kata Darmo saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Saat diamankan petugas polisi pada Selasa (25/8/2020), perempuan berusia 21 tahun ini kedapatan membawa uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 15 lembar. Dia juga membawa uang kembalian hasil belanja.

Baca juga: Kronologi Seorang Perempuan Dapat Uang Palsu, Berawal Kenalan di Facebook

"Kemarin ada beberapa kantong, saya belum hitung," kata Darmo.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S selaku orang yang memberikan uang palsu tersebut kepada SDS.

Sebelumnya, SDS mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial S. Mereka berdua berkenalan di Facebook.

Setelah berkenalan, S dab SDS bertemu di Kota Tua, Jakarta Barat guna memberi uang palsu tersebut.

Setelah menerima uang palsunya, SDS pun membelanjakan uang tersebut di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020).

Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli sprei dan beberapa bumbu masak lain.

Baca juga: Diduga Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Pedagang Usai Belanja di Pasar

Kecurigaan pun muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SDS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.

Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya.

Karenanya, para pedagang yang merasa ditipu SDS menghampiri tersangka dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.

SDS pun langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SDS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com