JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mendalami pengakuan penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap karena kasus narkoba di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Reza mengaku kembali menggunakan narkoba jenis sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19.
"Iya itu kan alasan atau pengakuan yang bersangkutan (Reza), tapi kita masih dalami lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Polisi: Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu
Yusri menjelaskan, Reza mengaku kembali menggunakan sabu karena tidak ada aktivitas lain di luar rumah selama pandemi Covid-19.
Reza sudah menjalani tes urine setelah ditangkap. Hasilnya, dia dinyatakan positif menggunakan sabu.
"RA menggunakan sabu sekitar empat bulan selama masa pandemi Covid-19 karena sering di rumah saja," ucap Yusri.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Baca juga: Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan