Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Pistol Rakitan Saat Geledah Rumah Pencuri Motor, Diduga untuk Ancam Seseorang

Kompas.com - 08/09/2020, 17:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah pistol rakitan dari tersangka pencuri sepeda motor berinisial AS (22).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pistol itu mereka temukan saat menggeledah rumah AS.

"Di situ kita lakukan pengembangan, hasil keterangan bahwa senpi itu dia peroleh dari seseorang temannya yang ada di Lampung berinsial G," kata Abdul di Mapolsek Metro Taman Sari, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, G memberikan pistol rakitan tersebut kepada AS untuk menjalankan sebuah misi.

Misi yang dimaksud ialah mencari seseorang yang disebut telah menipu G.

Baca juga: Beraksi Lima Kali di Berbagai Wilayah Jakarta, Dua Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap

Selain sebuah pistol, G juga membekali AS dengan tiga buah peluru, serta uang sebesar Rp 20 juta.

Meski dibekali peluru, AS mengaku tak akan menembakkan pistol tersebut apabila bertemu dengan orang yang ia cari.

"Dia (AS) ditugaskan untuk nge-mob untuk gertak buat balikin uang yang telah dilarikan. Ada bisnis kerja di Lampung," ujar Abdul.

Abdul menyampaikan, saat ini polisi belum bisa menyangkakan AS sebagai pembunuh bayaran karena belum ada aksi yang dilakukan.

Setidaknya, polisi masih harus mencari pria berinisial G yang disebutkan AS itu untuk membuktikan dugaan tersebut.

Adapun AS tertangkap bersama C (22) setelah lima kali mencuri sepeda motor di Ibu Kota.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu Membutuhkan Kapal Pengangkut Jenazah

Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga orang korban melapor ke Mapolsek Tamansari.

Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.

"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari hari," ucap Abdul.

Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.

Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara atas kepemilikan pistol ilegal, AS disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com