JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada lima unsur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan. Kedua, yakni pengendalian mobilitas.
"Ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Pengetatan PSBB di Jakarta, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: Bukan PSBB, Anies Baswedan Sempat Dipanggil Jokowi Buat Lakukan Hal Ini
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.