JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di Koja, Jakarta Utara ditutup sementara pasca Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan PSBB pada hari Senin tanggal 14 September 2020.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
"Penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan shalat Jum'at di Masjid JIC yang dihadiri oleh jemaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara," kata Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ma'arif Fuadi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Pemprov DKI Hanya Izinkan Operasional Tempat Ibadah di Permukiman Penduduk
Sebaliknya, para jemaah diharapkan melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Meski begitu, kata Ma'arif, JIC sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, hingga pendidikan, dilakukan secara terbas.
Misalnya, hanya diikuti oleh para pegawai dilingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.