Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Bakal Tindak Pelaku Balap Lari Liar

Kompas.com - 14/09/2020, 16:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aksi balap lari liar di jalan raya marak terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah. Tidak terkecuali di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial Instagram pada Minggu (13/9/2020) kemarin, terlihat sejumlah orang menggelar aksi balap lari di kawasan Kampung Sawah, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Aksi serupa juga ditemukan sejumlah di kawasan lain di Tangerang Selatan, yakni Pamulang, dan Kota Tangerang, antara lain Ciledug dan Cipondoh.

Menanggapi fenomena itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membubarkan kegiatan tersebut.

Menurut dia, aksi balap lari liar yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari kepolisian.

Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli

Selain itu, aksi balap liar itu juga mengganggu arus lalu lintas karena berkerumun dan menutup ruas jalan. Sehingga para pengendara tidak bisa melintas.

"Kita telah bubarkan. Kita ingatkan mereka kalau hal tersebut melanggar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Iman mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga yang masih kedapatan menggelar aksi balap liar tersebut dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ada Undang-Undang tentang jalan, bila menutup jalan raya," ungkapnya.

Selain itu, Iman mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut juga bisa ditindak dengan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Bisa juga Perwali PSBB karena ada larangan berkumpul saat pademi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com