Namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, baru 22 tersangka dan barang buktinya.
"Sebab berkasnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karenanya ke 22 tersangka ini kami serahkan ke Kejari Tangerang hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, pada 19 Agustus lalu.
Kasus itu, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3 lokasi.
Pertama di Perumahan Titian, Bekasi di mana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake, Tangerang di mana penyerangan dilakukan, serta di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang juga menjadi lokasi penyerangan di mana satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.
"Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang," kata Calvijn saat itu.
Sementara yang 15 lainnya termasuk John Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.
Sebanyak 22 tersangka yang dilimpahkan, kata Calvijn, akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Layangkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan