Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Hanya Perlu Berkirim Surat untuk Cairkan Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun

Kompas.com - 16/09/2020, 10:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu melakukan sejumlah mekanisme agar dapat mencairkan dana cadangan daerah (DCD).

Menurut Judis, Anies perlu berkirim surat ke DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai permintaan penggunaan dana cadangan.

Dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun ini diketahui bakal digunakan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kemungkinan Gunakan Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun untuk Penanganan Covid-19

"Pak Anies harus berkirim surat ke DPRD meminta persetujuan untuk dibahas dan menjelaskan ke DPRD untuk apa saja. Lalu DPRD memberikan persetujuan, sudah cair. Dananya ada di Bank DKI," kata Judis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Bapemperda beranggapan, untuk pencairan dana cadangan tak perlu dengan pencabutan atau revisi Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Pasalnya, Bapemperda menilai bahwa Perda tersebut sudah sesuai dan menjadi landasan adanya dana cadangan DKI.

Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Cadangan Bisa Digunakan untuk Tangani Covid-19 Tanpa Harus Revisi Perda

"Saya sampaikan di situ bahwa di dalam Perda 10 tahun 1999 itu sudah diatur mekanisme penggunaannya kalau memang dana cadangan itu mau digunakan. Sebenarnya semua sudah diatur kegunaannya untuk apa, bagaimana penggunaannya, melalui mekanisme apa itu sudah diatur," kata dia.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI ini berujar, dana cadangan bisa digunakan dengan sejumlah alasan.

Pertama ketika keadaan darurat seperti saat ini, pandemi Covid-19, yang menyebar ke seluruh penjuru di Ibu Kota.

"Terus kemudian kedua untuk kegiatan-kegiatan strategis, jadi itu kegunaannya bisa digunakan untuk dua kegiatan itu," tuturnya.

Dalam rapat paripurna pada Senin (14/9/2020) lalu, Anies menyampaikan bahwa Perda tentang Dana Cadangan Daerah tak lagi relevan dengan pelaksanaan pembangunan untuk DKI Jakarta.

Sementara dalam situasi saat ini, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi.

Sehingga Pemprov DKI meminta agar Perda tersebut dicabut.

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020. Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020," kata Anies.

Ia juga menyebutkan bahwa dana cadangan daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

"Hal ini karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi satu tahun anggaran, dapat dilakukan melalui mekanisme tahun jamak atau multiyears," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com