JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) lalu, Pemkot Jakarta Timur sudah menindak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sembilan perusahaan ini terdiri dari PT dan CV. Sedangkan restoran yang dikenakan sanksi juga terdiri dari rumah makan kecil dan besar.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Budhy, sejak Senin lalu pihaknya sudah memeriksa 138 tempat usaha. Namun sejauh ini hanya 49 sembilan yang melanggar.
Rata-rata tempat usaha melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengurangi jumlah karyawan hingga 25 persen, tidak menjaga jarak antarpegawai, dan masih menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran.
Alhasil sebanyak 13 perusahaan ditutup selama 1x24 jam, 2 tempat usaha dikenakan sanksi 1x24 jam, dan 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis.
"Perusahaa non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata dia.
Salah satu tempat usaha yang ditutup sementara yakni PT Kianis Pratama.
Satpol PP Jakarta Timur menutup kantor yang berada di kawasan Pulogadung tersebut lantaran mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas 25 persen.
Perusahaan kategori non-esensial yang bergerak dalam bidang penyewaan forklift ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Baca juga: Langgar PSBB, 23 Rumah Makan di Jakarta Ditutup Sementara
Budhy berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.