Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 13:50 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah ASN di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor 44/SE/2020 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan Blok A, B, dan C.

Baca juga: 189 Pegawai dan ASN Pemkot Bandung Positif Covid-19

Surat tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020).

Isi surat tersebut berisi permintaaan agar setiap Kepala Unit Perangkat Daerah segera menginstruksikan pegawai di bawah pimpinannya untuk melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dan memberhentikan aktivitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), berada di kediamannnya masing-masing (tidak meninggalkan rumah) pergi ke luar kota, pulang kampung dan atau berlibur,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam surat edaran.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh

Meski WFH, para ASN diwajibkan untuk memberikan laporan pekerjaan kepada atasan lewat sistem e-kinerja.

Waktu bekerja para ASN selama WFH, paling sedikit 7,5 jam dan wajib presensi foto yang menunjukkan wajah dan badan lengkap dengan pakaian dinas.

Kebijakan WFH ini berlaku hingga 18 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Megapolitan
Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Megapolitan
Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Megapolitan
Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Megapolitan
Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Megapolitan
Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Megapolitan
Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Megapolitan
Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com