JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah ASN di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor 44/SE/2020 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan Blok A, B, dan C.
Baca juga: 189 Pegawai dan ASN Pemkot Bandung Positif Covid-19
Surat tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020).
Isi surat tersebut berisi permintaaan agar setiap Kepala Unit Perangkat Daerah segera menginstruksikan pegawai di bawah pimpinannya untuk melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dan memberhentikan aktivitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home), berada di kediamannnya masing-masing (tidak meninggalkan rumah) pergi ke luar kota, pulang kampung dan atau berlibur,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam surat edaran.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh
Meski WFH, para ASN diwajibkan untuk memberikan laporan pekerjaan kepada atasan lewat sistem e-kinerja.
Waktu bekerja para ASN selama WFH, paling sedikit 7,5 jam dan wajib presensi foto yang menunjukkan wajah dan badan lengkap dengan pakaian dinas.
Kebijakan WFH ini berlaku hingga 18 September 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.