Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Hanya Bisa Angkut 5 Penumpang Saat PSBB Jakarta, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp 150 Juta

Kompas.com - 21/09/2020, 16:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi kapasitas penumpang angkutan kota (angkot) hanya lima orang selama penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, bahwa transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang.

Mengacu pada peraturan 50 persen ini, maka jumlah penumpang maksimal dalam sekali perjalanan angkot adalah lima orang ditambah dengan seorang sopir.

Adapun jumlah penumpang angkot saat kondisi normal adalah 11 orang.

"Enggak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3.5 orang tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas. Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Satgas Sebut Puskesmas dan Ambulans di Jakarta Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

Pembatasan penumpang ini bertujuan agar penumpang bisa saling menjaga jarak aman di dalam angkot demi meminimalkan penularan corona.

Ia menjelaskan, dengan jumlah maksimal 5 penumpang selama PSBB ini, maka pengaturan tempat duduk penumpang adalah 2 orang di bangku sisi kiri dan 3 orang di bangku sebelah kanan.

Bila pengemudi melanggar, maka bakal disanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Sesuai dengan pergub 79 Tahun 2020 sanksi diberikan kepada perusahaan dalam hal ini kepada operator angkutan umumnya," kata Syafrin.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Jakarta, Terbanyak di Cengkareng Timur

Ia melanjutkan, Pemprov DKI masih bisa memaklumi bila pengemudi angkot melakukan pelanggaran pertama.

Selanjutnya operator bakal dikenakan sanksi yustisi kalau tetap ngotot dan  tidak mau memangkas jumlah penumpang.

Sanksinya denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 150 Juta.

"Begitu ada pelanggaran ini langsung kita beri teguran. Jadi sesuai pergub 79 sekali melanggar diberikan teguran pertama. Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta, maksimum Rp 150 juta," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com