JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 34 rumah makan yang melanggar protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama periode 14-20 September 2020.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang diberikan, yaitu sanksi tertulis dan sanksi penutupan sementara rumah makan.
Dari data penindakan PSBB Jakarta selama 14-20 September 2020, sanksi yang paling banyak diberikan adalah penutupan sementara 3x24 jam, yakni 31 pelanggaran.
Baca juga: 5 ASN dan PJLP Positif Covid-19, Kantor Wali Kota Jakpus Ditutup Sementara
Sementara, penutupan sementara 1x24 jam berjumlah dua pelanggaran.
“Untuk teguran tertulis sebanyak satu pelanggaran,” kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020) sore.
Tak ada sanksi administrasi yang diberikan untuk para pelanggar oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020 selama dua minggu.
Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.