Tidak ada laporan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga maupun hutang yang dimiliki Azizah.
Adapun saat ini, laporan harta kekayaan para bakal pasangan calon yang berlaga di Pilkada Tangsel 2020 belum seluruhnya ditemukan di laman publikasi LHKPN.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, LHKPN para calon kepala daerah akan diumumkan serentak setelah penetapan para kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK akan serentak buka datanya setelah KPU umumkan penetapan paslon. Saat ini masih ada beberapa KPUD yang belum umumkan paslon," kata Ipi kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para calon di Pilkada Tangsel sebelumnya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilkada Tangsel, Azizah-Ruhamaben Sebut Sesuai Harapan
Bukti hasil lapor harta kekayaan tersebut menjadi syarat ketika mereka mendaftar diri ke KPU untuk maju pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang memastikan bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan menyerahkan bukti pelapor harta kekayaannya.
Azizah Ma'ruf-Ruhamaben telah ditetapkan sebagai pasangan calon. Pasangan yang diusulkan oleh Partai Demokrat, PKS dan PKB itu mendapat nomor urut dua berdasarkan hasil pengundian.
Mereka akan bersaing dengan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.